Ingin Membeli Rumah dari Pengembang? Ini Keuntungan dan Prosesnya

5:39 PM
Anda yang tinggal di perkotaan pasti memahami, betapa sulitnya mencari lahan untuk membangun rumah baru saat ini. Selain itu, rutinitas yang padat setiap harinya juga menyulitkan Anda untuk mengurus pembangunan rumah idaman. Nah, membeli rumah dari pengembang bisa menjadi solusi bagi Anda untuk memiliki rumah baru tanpa perlu merepotkan diri dengan proses pencarian lahan dan pembangunan. Anda tertarik? Eits, jangan gegabah, pahami dulu keuntungan dan proses membeli rumah dari pengembang berikut ini.

Keuntungan Membeli Rumah dari Pengembang


Setidaknya ada tiga keuntungan yang akan Anda peroleh bila membeli rumah dari pengembang, yaitu berikut ini.

1. Antirepot

Ya, ini jelas merupakan keuntungan utama yang membuat orang tertarik membeli rumah baru dari pengembang. Anda tidak perlu repot mencari lahan kosong yang sesuai dan berlokasi strategis untuk membangun rumah idaman. Anda juga tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk berkonsultasi dengan arsitek serta desainer interior untuk mendirikan tempat tinggal yang cantik. 

Anda hanya perlu menyiapkan anggaran, kemudian mencari pengembang yang menjual rumah dengan harga yang sesuai anggaran. Kemudian, ikutilah semua proses perizinan bangunan dan tunggu saja hingga rumah tersebut selesai dibangun dan siap ditempati. 

2. Memiliki Fasilitas Pendukung

Mungkin anggaran Anda tidak cukup untuk membeli rumah dengan taman yang luas dan kolam renang. Namun, Anda tidak perlu kecewa. Dengan memiliki tempat tinggal di perumahan, Anda bisa menikmati fasilitas seperti taman bermain, kolam renang, dan lapangan olahraga yang disediakan oleh pengembang. 
Ilustrasi. Photoright: Paul Brennan / www.pixabay.com
Tidak hanya menyediakan fasilitas untuk bersantai dan berolahraga, pengembang biasanya juga membangun tempat-tempat ibadah, minimarket, dan tempat makan di dalam perumahan. Dengan demikian, Anda tidak harus keluar dari perumahan untuk beribadah, berbelanja, dan mengisi perut. 

Selain itu, umumnya perumahan dibangun di lokasi strategis yang dekat dengan fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, pasar, dan mal. Lokasi yang strategis juga memungkinkan Anda untuk menjangkau transportasi umum dengan lebih mudah. 

3. Pengembang Bekerja Sama dengan Bank untuk Menyediakan Fasilitas Kredit

Anda yang memiliki tabungan cukup mungkin lebih memilih membayar tagihan rumah secara lunas, karena prosesnya akan lebih singkat dan Anda biasanya akan mendapatkan potongan harga. Namun, jika anggaran Anda baru cukup untuk membayar uang muka, tidak ada salahnya untuk memanfaatkan fasilitas kredit yang disediakan oleh pengembang. Pada umumnya, pengembang bekerja sama dengan suatu bank untuk menawarkan cicilan rumah, atau yang biasa disebut dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Proses Pembelian Rumah dari Pengembang


1. Memilih Rumah

Setelah memantapkan hati untuk memilih pengembang yang tepat, saatnya Anda mencari rumah yang paling sesuai dengan anggaran dan kebutuhan. Rumah yang ideal memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah penghuni rumah. Selain itu, usahakan memilih rumah yang berlokasi tidak jauh dari gerbang perumahan, untuk memudahkan mobilitas Anda.

2. Membayar Booking Fee

Pembayaran booking fee atau uang tanda jadi membuktikan keseriusan Anda untuk membeli rumah dari pengembang. Setelah uang tanda jadi tersebut dibayar, pihak pengembang akan menolak permintaan calon pembeli lain yang juga tertarik dengan rumah pilihan Anda. Uang tanda jadi biasanya akan hangus bila Anda membatalkan pembelian. Oleh karena itu, pertimbangkan pilihan Anda baik-baik sebelum membayar. 

3. Mengajukan KPR lalu Membayar Uang Muka

Lompati tahap ini bila Anda memutuskan untuk membeli rumah secara tunai. Untuk Anda yang ingin melakukan pembayaran secara kredit, Anda harus mengajukan KPR ke bank yang bekerja sama dengan pengembang. Meskipun pengembang memiliki kerja sama dengan bank, belum tentu pengajuan kredit Anda akan disetujui kerena pihak bank juga menilai kemampuan Anda untuk melunasi utang. Oleh karena itu, pastikan pendapatan Anda cukup untuk melunasi cicilan rumah secara rutin. 

Setelah pengajuan KPR disetujui oleh bank, barulah Anda membayar uang muka kepada pengembang. Berbeda dengan uang tanda jadi, uang muka memiliki nominal yang lebih besar. Umumnya jumlah uang muka sebesar 20 persen dari harga rumah. Usahakan untuk mengajukan KPR hingga disetujui terlebih dahulu sebelum membayar uang muka, karena bila pengajuan KPR Anda ditolak, uang muka akan sulit dikembalikan secara penuh. 

4. Menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Ini merupakan perjanjian awal sebelum Anda dan pengembang menandatangani Akta Jual Beli  (AJB) di tahap berikutnya. Perjanjian awal ini berisi kesepakatan antara Anda dan pengembang mengenai harga, waktu pelunasan, dan waktu penandatanganan AJB. Selain itu, di dalam perjanjian PPJB juga akan tertera hak dan kewajiban pengembang dan pembeli serta kebijakan yang dilakukan bila salah satu pihak tidak menepati isi perjanjian. 

Pada tahap ini, sertifikat tanah masih berupa Sertifikat Tanah Induk Hak Guna Bangunan (HGB) dengan atas nama pengembang. Oleh karena itu, Anda belum bisa menjual atau menjaminkannya ke bank.

5. Pemecahan Sertifikat HGB, Penandatanganan AJB, Mengurus Balik Nama HGB, dan SHM

Setelah rumah selesai dibangun, pengembang akan memecah sertifikat HGB dan membagikan ke tiap pembeli rumah. Kemudian, segeralah meminta pengembang untuk bersama-sama menandatangani AJB di hadapan notaris. Setelah AJB di tangan, itu berarti Anda berhak atas tanah dan bangunan tersebut. 

Langkah berikutnya, lakukan proses balik nama HGB, dari semula nama pengembang menjadi nama Anda. Sampai pada tahap ini, Anda baru “hanya” memiliki hak atas tanah dan bangunan, karena pemilik yang sah sebenarnya adalah negara. Anda memiliki hak atas tanah dan bangunan selama 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun. Jadi, setelah 50 tahun, hak tersebut akan dihapus dan tanah serta bangunan akan kembali menjadi milik negara. Oleh karena itu, lebih baik Anda meningkatkan status sertifikat HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tanah dan bangunan tetap menjadi milik Anda. 

Nah, bagaimana? Membeli rumah dari pengembang menguntungkan dan lebih mudah, bukan? Ayo, segera wujudkan impian Anda untuk memiliki rumah idaman.

Comments